Laman

Rabu, 22 Desember 2010

Hukum Poligami (Beristri Lebih Dari Satu)


A.     Pengertian
Kata poligami berasal dari polus bahasa yunani yang artinya banyak dan gamein, yang artinya kawin. Dengan demikian poligami adalah kawinbanyak. Artinya, seorang laki-kaki mempunyai beberapa istri pada saat yang sama. Namun didalam bahasa arab, poligami disebut ta’did al-zaujaj, yang artinya berbilangannya pasangan, sedangkan didalam bahasa Indonesia, poligami disebut permaduan.
B.     Poligami dalam lintasan sejarah
Jauh sebelum islam lahir, poligami sudah dilakukan oleh hampir semua bangsa, baik asia, eropa, afrika maupun amerika. Dijazirah arab sendiri, yang terkenal tidak suka melihat anak perempuannya masih kecil, hingga berusaha untuk membunuhnya, mereka berlomba-lomba mendapat perempuan dewasa dengan berbagai cara, melalui harta atau kekuasaaan.
Kebanyakan umat terdahulu, khususnya para pemeluk agama-agama sebelum islam, membolehkan kaein tanpa batas yang jumlahnya puluhan bahkan terkadang seratus lebih. Maka setelah ialam dating , perkawinan lebih dari seorang dibatasi dan diberlakukan syarat-syarat yang ketat.
Kedatangan islam membatasi jumlah wanita yang dimiliki pria dalam berpoligami. Bagi laki-laki yang libido seksualnya berlebihan disamping jumlah, islam memberikan aturan-aturan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan laki-laki terhadap wanita. Jadi lahirnya syari’at islam ini adalah dalam upaya mengangkat derajat wanita.
C.    Dasar hukum poligami
Menurut hukum asalnya, poligami adalah mubah (boleh). Allah SWT membolehkan laki-laki berpoligami sampai 4orang istri dengan syarat dia bias berlaku adil terhadap istri-istrinya. Jka suami khawatir  berbuat zhalim (tidak bias adil)maka ia haram melakukan poligami. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3
Artinya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
ayat diatas dalam kitab tafsir munir bahwa seorang suami diperkenankan untuk melakukan poligami jika ia bias berbuat adil kepada istri-istrinya. Akan tetapi, seandainya ia tidak bisa untuk berbuat adil maka islam melarangnya untuk berpoligami. Amir syarifuddin juga mengatakan bahwa ayattersebut memberikan beberapa batasan, antara lain : batas maksimal 4 orang istri dan juga hanya boleh dilakukan bagi orang-orang yang mampu berbuat adil.
Disamping syarat formal dari Allah sebagaimana tersebut di atas, syarat yang tidak dapat diabaikan adalah kemampuan dalam membiayai istri-istri tersebut. Hak untuk mendapatkan nafakah dan biaya hidup tersebut sepenuhnya berlaku untuk semua istri secara adil, selagi istri tidak dalam keadaan nusyuz (membangkang). Ulama sepakat tentang keharusan adil itu berlaku pada hal-hal yang berupa materi, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai batasan tersebut, apakah adil dalam artian sama banyak atau adil dalam berarti berimbang sesuai dengan kebutuhan masing-masing istri.
Sedangkan dalam bentuk non materi kelihatannya tidak menjadikannya sebagai persyaratan poligami, karna yang demikian itu termasuk ssesuatu yang tidak terukur dan sulit pula baginya untuk melakukan penyamaan dalam suatu yang abstrak dan tidak terukur. Hal itu sudah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 129 :
artinya“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Ulama’membatasi keadilan yang dijadikan sebagai syarat biasanya kawin poligami itu pada kedilan dalam kesempatan bergaul dengan istri-istrinya. Keadilan dalam menyamakan bergaul dengan para istri itu dalam fiqh disebut dalam qosm,sedangkan yang jadi patokan pada kesempatan bergaul itu adalah malam hari, sebab pada malam itulah waktu untuk bergaul antara suami dan istri menurut kebiasaanya, sedangkan untuk siang harinya untuk mencari nafakah.
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang wajibnya suami menyamakan qasm diantara para istri. Qasm itu diperhitungkan pada malam hari, sedangkan pada siang hari diikutkan pada malam harinya. Pengaturan penggiliran itu dilakukan pada malam hari. Bila seseorang mengawini dua istri dalam waktu yang bersamaan, dia harus menentukan siapa yang lebih dulu mendapat giliran dan gilirin itu lewat diundi. Bila dia mengawini dua istri dalam waktu yang berbeda, maka untuk istri yang baru itu suami diberi hak untuk bersamaan dengannya dengan tidak menggilir istri yang lain. Dengan kata lain, bila yang dikawini itu seorang perawan, suami boleh bersamanya selama tujuh hari, akan tetapi bila ia seorang janda, maka suami hanya diberi hak untuk bermalam dengannya selama tiga hari dan setelah itu suami memulai giliran lagi.
Sedangkan di Indonesia sendiri poligami telah diatur dalam undang-undang No.1 tahun1974 tentang hokum perkawinan BAB IX pasal 55- 59. Dalam pasal 55 ayat 2 dalam kompilasi hokum islam dinyatakan bahwa syarat utama beristri lebih dari seorang adalah suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Sedangkan dalam pasal 58 dinyatakan selain syarat utama yang disebut pasal 55 ayat 2, maka untuk memperoleh izin pengadilan agama harus pula memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 undang-undang No.1 tahun 1974 yaitu:
a.       Adnya persetujuan istri
b.      Adnya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri- istri dan anak-anak mereka.
Adapun dalam pasal 55 ayat 1 menyatakan bahwa suami beristri lebih dari satu orang terbatas hanya sampai empat orang istri.
D.    Alasan Alasan Berpoligami
Orang berpoligami tentu mempunyai alasan-alasan tertentu untuk melakukan poligami tersebut. Alasan-alasan tersebut antara lain :
1.      Terhalangnya reproduksi generative
Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan ketueunan, tetapi tidak semua pasangan mendapatkan keturunan walaupun mereka melakukan hal layaknya suami istri. Hal seperti ini dapat menyebabkan suami gelisah dan tidak bergairah dalam idupnya. Disaat itulah poligami menjadi solusi
2.      Istri tidak berfungsi sebagai istri
Ada sebagian wanita yang tidak bisa melayani suaminya baik karena sakit atau yang sejenisnya. Untuk mengatasi keadaan krisis semacam ini maka siistr harus merelakan suaminya menikah lagi.
3.      Presentase wania melebihi laki-laki
Ada saatnya dalam satu tempat jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki. Hal itu mungkin terjadi akibat perang dan para lelakinya banyak menjadi korban perang. Akibatnyajumlah wanita semakin banyak sedangkan laki-laki berkurang. Semua itu merupakan masalah yang membutuhkan pemecahan yang serius, sebabkelebihan jumlah wanita adalah masalah social yang perlu mendapatkan perhatian sekaligus pemecahannya. Kelebihan itu dapat berpengaruh negative, bagi perempuan itu sendiri maupun masyarakat dan akan menimbulkan penyakit social.
Bahaya yang dapat terjadi dari situasi ini, merajalelanya praktek prostitusi dengan segala ekses sampingannya, seperti perjudian dan minuman keras. Hingga gilirannya menyebabkan instabilitas dan anarkis. Bentuk pemecahan bagi kelebihan wanita seperti tersebut diatas adalah melalui perkawinan poligami. Dengan adanya poligami, laki-laki yang mempunyai kesanggupan lahir maupun batin dapat mengawini gadis atau janda kehilangan kekasih atau suaminya.
Dalam kompilasi hokum islam pasal 57 menyebutkan bahwa pengadilan agama hanya memberikan izi kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a.       Istri tdak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b.      Istri mendapat cacat badan, atau penyakit yang tidak dapat disembunyikan.
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
E.     Hikmah Berpoligami
Hikmah diizinkan berpoligami antara lain:
1.      Untuk mendapatkan keturunan.
2.      Untuk menjaga keutuhan keluarga tanp[a menceraikan istri, sekalipun istri tidakdapat menjalankanfungsinya sebagai istri.
3.      Untuk menyelamatkan suami dari perbuatan zina.
4.      Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di Negara atau masyarakat yang prosentase wanitanya jauh lebih banyak dari kaum laki-laki.
Mengenai hikmah nabi Muhammad diizinkan untuk beristri dari seorang, bahkan melebihi dari jumlah maksimal yang diizinkan bagi umatnya adalah sebagai berikut:
1.      Hikmah Tasyri’(pensyariatan)
Sebelum islam datang, orang-orang pada masa jahiliyah banyak yang berpoligami. Bahkan poligami yang mereka lakukan tidak terbatas jumlahnya. Baru setelah islam datang, jumlah wanita yang dikawinhanya sampai empat orang wanita.
Nabi Muhammad berpoligami, tujuan utamanya, untuk memberitahukan pada umatnya bahwa poligami itu hukumnya mubah (boleh). Artinya poligami yang dilakukan oleh nabi itu, semata-mata karena unsure pentasyri’an (tasyri’) poligami.
2.      Hikmah Tarbiyah (Pendidikan)
Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama, maka nabi Muhammad beristri dari seorang. Dengan kata lain, nabi mengawini istri-istrinya demi menciptakan para informan ajaran islam. Artinya, para istri nabi tersebut dididik untuk kemudian dijadikan sebagai sumber informasi bagi umat islam yang ingi mengetahui nabi dan praktek kehidupan nabi dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama mengenai masalah-masalah kewanitaan dan kerumahtanggaan.
3.      Hikmah Siyasah (politik)
Salah satu tujuan nabi Muhammad berpoligami adalah untuk kepentingan politik. Yaitu untuk mempersatukan suku-suku bangsa arab yang sedang terpecah belah dan juga untuk menarik mereka untuk masuk islam. Misalnya perkawinan nabi dengan Juwairiyah, putrid al-Harith, kepala suku bani Mustaliq. Demikian pula perkawinan nabi dengan Safiyah, seorang tokoh dari Suku Bani Quraizah Bani al-Nadir.
4.      Hikmah ijtima’iyah (social masyarakat)
Poligami yang dilakukan Nabi Muhammad juga bertujuan  kepentingan social dan kemanusiaan. Misalnya perkawinannya dengan beberapa janda pahlawan islam yang sudah lanjut usianya. Hal itu terlihat ketika nabi mengawini saudah bint zam’ah (suaminya meninggal ketika kembali dari hijrah ke abbesenia), Hafsah bint Umar bin khattab (suaminya gugur pada perang badar), Zainab bint Khuzaimah (suaminya gugur pada perang uhud), Hindun Ummu Salamah (suaminya gugur pada perang Uhud). Mereka semua memerlukan perlindungan yaitu perlindungan jiwa, agama, dan juga kebutuhan hidupnya.

Sabtu, 18 Desember 2010

Arbitrase


  1. DEFINISI ARBITRASE
Kata “arbitrase” berasal dari bahasa asing yaitu “arbitrare”. Arbitrase juga dikenal dengan sebutan atau istilah lain yang mempunyai arti sama, seperti : perwasitan atau arbitrage (Belanda), arbitration (Inggris), arbitrage atau schiedsruch (Jerman), arbitrage (Prancis) yang berarti kekuasaan menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Arbitrase di Indonesia dikenal dengan “perwasitan” secara lebih jelas dapat dilihat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1950, yang mengatur tentang acara dalam tingkat banding terhadap putusan-putusan wasit, dengan demikian orang yang ditunjuk mengatasi sengketa tersebut adalah wasit atau biasa disebut “arbiter”.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam dua bentuk, yaitu:
  1. Factum de compromitendo yaitu klausa arbitrase yang tercantum dalam suatau perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa.
  2. Akta Kompromis yaitu suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Sebelum UU arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalam pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasan pasal 3 ayat 1 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.
  1. JENIS-JENIS ARBITRASE
Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja di bentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada umumnya arbitrase ad-hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang yang telah disepakati oleh para pihak.
Arbitrase insitusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maupun yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.
  1. LINGKUP ARBITRASE
Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.
  1. PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE
a.       Sengketa Dagang
Sengketa atau perselisihan dalam kegiatan dagang sebenarnya sesuatu yang tidak diharapkan terjadi, karena akan merugikan pihak-pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, kemungkinan terjadinya sengketa dagang perlu diminimalisasi atau dihindari, meskipun demikian terkadang sengketa tidak dapat dihindari karena adanya kesalahpahaman, dan pelanggaran oleh salah salah satu pihak, atau timbul kepentingan yang berlawanan. Perbedaan paham, perselisihan pendapat, pertentangan maupun sengketa tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut dan harus diselesaikan secara memuaskan bagi semua pihak. Meskipun tiap-tiap masyarakat memiliki cara sendiri-sendiri untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, akan tetapi perkembangan dunia usaha yang berkembang secara universal dan global mulai mengenal bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang homogen, “menguntungkan” dan memberikan rasa “aman” dan keadilan bagi para pihak.
  1. PERADILAN ARBITRASE
Salah satu alternatif yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa adalah dengan menggunakan arbitrase sebagai peradilan swasta, arbitrase ini dapat dijadikan solusi terbaik dari perselisihan yang terjadi, karena penyelesaian sengketa melalui peradilan wasit (arbitrase) memiliki arti penting dibanding dengan pengadilan resmi seperti yang dikemukakan oleh HMN Purwosutjipto, diantaranya:
  1. Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat.
  2. Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang diper-sengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak.
  3. Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak.
  4. Putusan peradilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan perusahaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha.

Apabila para pihak telah memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase baik secara tertulis dalam kontrak maupun diluar kontrak, yang dengan tegas memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memutus pada tingkat pertama dan terakhir, maka hal ini mengikat mereka sebagai Undang-undang sesuai dengan asas keperdataan yang diatur dalam pasal 133 K.U.H perdata.
Dengan demikian pihak-pihak yang berselisih memilih cara penyelesaian sengketa antara mereka dengan mengangkat seorang arbiter atau lebih, yang bertindak sebagai penengah (arbitrator) dan memiliki kekuasaan untuk memutus (arbitrator power) menurut kebijaksanaanya.
  1. PUTUSAN ARBITRASE
Dalam menyelesaikan perselisihan dalam prakteknya para arbiter memutuskan sebagai orang-orang baik, menurut keadaan dan kepatuhan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip umum mengenai kontrak dalam hukum, yang harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan pasal K.U.H perdata. Para arbiter yang diberikan kekuasaan untuk memberikan keputusan sesuai dengan keadilan maka keputusan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka juga terikat memberikan alasan-alasan untuk keputusan mereka dan memperhatikan peraturan-peraturan hukum.
Pemeriksaan dalam arbitrase dapat mengikutsertakan pihak ketiga di luar perjanjian dalam proses penyelesaian sengketa dengan syarat terdapat unsur kepentingan yang terkait, keikutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa, dan juga disetujui oleh arbiter atau majelis yang memeriksa sengketa yang besangkutan (Pasal 30). Para pihak bebas menetukan acara arbitrase yang akan digunakan selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Putusan arbitrase harus diambil menurut peraturan hukum yang berlaku, kecuali dalam klausula atau persetujuan arbitrase tersebut telah diberikan kekuasaan kepada (para) arbiter untuk memutus menurut kebijaksanaan (ex aequo et bonu) (pasal 631 Rv). Dalam hal ini putusan yang diambil harus menyebutkan nama-nama dan tempat tinggal para pihak berikut amar putusan nya, yang disertai dengan alasan- dan dasar pertimbangan yang dipergunakan (para) arbiter dalam mengambil putusan , tanggal diambilnya putusan, dan tempat dimana putusan diambil, yang ditnda tangani oleh (para) arbiter. Dalam hal salah seorang arbiter menolak menandatangani putusan, hal ini harus dicantumkan dalam putusan tersebut, agar putusan ini berkekuatan sama dengan putusan yang ditanda tangani oleh semua arbiter. (pasal 632 jo pasal 633 Rv)
Penyebutan tanggal dan tempat putusan diambil merupakan hal yang penting, karena terhitung empat belas hari dari sejak putusan dikeluarkan, putusan tersebut harus didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat, yaitu tempat dimana putusan arbitrase telah diambil (pasal 634 ayat (1) Rv). Putusan arbitrase tersebut hanya dapat dieksekusi , jika telah memperoleh perintah dari Ketua Pengadilan Negeri tempat putusan itu didaftarkan, yang berwujud pencantuman irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” pada bagian atas dari asli putusan arbitrase tersebut . selanjutnya putusan arbitrase yang telah memperoleh irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” tersebut dapat dilaksanakan menurut tatacara yang biasa berlaku bagi pelaksanaan suatu putusan pengadilan (pasal 639 Rv).
Menurut ketentuan pasal 641 ayat (1) Rv, terhadap putusan arbitrase yang mempunyai nilai perselisihan pokok lebih dari 500 rupiah dimungkinkan untuk banding kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia ditentukan pula bahwa hanya putusan dengan pokok perselisihan yang memiliki nilai lebih dari 25.000 rupiah saja yang dapat dimintakan bandingnya kepada Mahkamah Agung. Walaupun menurut kedua ketentuan tersebut, putusan arbitrase dapat dimintakan banding, ketentuan pasal 642 Rv. Dengan jelas menyebutkan bahwa tiada kasasi maupun peninjauan kembali dapat diajukan terhadap suatu putusan arbitrase, meskipun para pihak telah memperjanjian yang demikian dalam persetujuan mereka. Dapat ditambahkan disini bahwa kemungkinan untuk meminta banding, seperti disebut diatas, dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan mencantumkan secara tegas kehendak tersebut dalam klausula atau persetujuan arbitrase yang mereka buat tersebut (Pasal 641 ayat (1) Rv)
  1. PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Pelaksanaan putusan arbitrase dibedakan menjadi dua yaitu putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase asing (internasional). Putusan arbitrase nasional adalah putusan arbitrase baik ad-hoc maupun institusional, yang diputuskan di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan, putusan arbitrase asing adalah putusan arbitrase yang diputuskan di luar negeri.
  1. Putusan Arbitrase Nasional
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat.
Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan , Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.
  1. Putusan Arbitrase Asing (Internasional)
Semula pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di indonesia didasarkan pada ketentuan Konvensi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa Konvensi berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York ditandatangani UN Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftar di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.
  1. HAPUSNYA PERJANJIAN ARBITRASE
Perjanjian arbitrase dinyatakan batal, apabila dalam proses penyelesaian sengketa terjadi peristiwa-peristiwa:
  1. Salah satu dari pihak yang bersengketa meninggal dunia.
  2. Salah satu dari pihak yang bersengketa mengalami kebangkrutan, novasi (pembaharuan utang), dan insolvensi.
  3. Pewarisan.
  4. Hapusnya syarat-syarat perikatan pokok.
  5. Pelaksanaan perjanjian arbitrase dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
  6. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

Selasa, 23 November 2010

TEORI-TEORI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT (CAUSALITEIT)


A.                Kasualitas pada delik comissionis
Teori kausalitas atau ajaran sebab akibat, tidak hanya mengajarkan tentang kausalitas pada delik komisi, tapi juga mengajarkan kausalitas pada delik omisi.
Delik comissaionis ialah perbuatan yang terwujud, karena pembuat melanggar undang-undang berbuat aktif terhadap apa yang dilarang.
Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbulkan hukum tertentu atau dengan kata lain tidak semua perbuatan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum bisa ditimbulkan oleh satu perbuatan atau satu delik dan bisa juga ditimbulkan oleh beberapa perbuatan atau serangkaian perbuatan yang saling berhubungan dan saling mendukung untuk terjadinya suatu akibat. Misal:
A meninju B, yang mengakibatkan B terluka di keningnya. B mencucilukanya dengan air kotor yang kebetulan mengandung baksil tetanus. Lalu ia kerumah sakit, dalam perjalanan yang kebetulan ada angin rebut, dan kepalanya ditimpa kayu yang cukup besar, sehingga dia kene geger otak. Ketika dirumah sakit dokter yang mengobatinya salah mengambil obat suntik. Setelah A disuntk maka ia mennggal dunia.
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan seperti contoh tersebut, menuntut adanya sebab terdekat yang bisa dimintai pertanggung jawabannya. Dalam hukum pidana, tentang hal tersebut memiliki suatu teori yang disebut teori sebab-akibat.
Suatu akibat yang dilarang dalam KUHP harus ditentukan sebabnya dan dimintai pertanggung jawabannya, oleh karena itu antara sebab dan akibat yang ditimbulkan haruslah memiliki hubungan kausal yang jelas, sehingga bisa dibuktikan bahwa akibat hukum yang terjadi benar-benar disebabkan oleh perbuatan pelaku yang dimintai pertanggung jawabannya
Penentuan sebab suatu akibat dalam hukum pidana adalah merupakan suatu hal yang sulit dipecahkan. Didalam kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), pada dasarnya tidak tercantum petunjuk tentang cara untuk menentukan sebab suatu akibat yang dapat menciptakan suatu delik. KUHP hanya menentukan dalam beberapa pasalnya, bahwa untuk delik-delik tertentu diperlukan adanya suatu akibat tertentu untuk menjatuhkan pidana terhadap pembuatnya. Pembunuhan misalnya, hanya dapat menyebabkan pembuatnya dipidana jika orang meninggal dunia karenanya.
Kausalitas disebut juga hubungan sebab akibat, dimana setiap akibat yang muncul harus ditentukan sebab dari akibat tersebut, yakni sebab yang memiliki hubungan kausal dengan akibat. Sehingga, bisa dimintai pertanggung jawabannya pada si pelaku.
Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya akibat. Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa akan dipertanggungjawabkannya suatu akibat tersebut. Dalam hal ini para ahli hukum berbeda pendapat. Berikut adalah teori-teori kausalitas pada delik comissionis:
1.                  Teori conditio sine qua non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.
Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie), karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) ).
Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat ), disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan. Dalam perkembangan teori Von Buri banyak menimbulkan kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .
Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya ). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute causaliteitsleer) ). Moelyatno menyimpulkan dari pendapat Van Hamel bahwa pada dasarnya Van Hamel sendiri merasa teori conditio sine qua non masih kurang, kecuali jika diimbangi dengan pembatasan (restriksi) yang bisa ditemukan dalam pelajaran tentang kesalahan dan kealpaan. Namun, moelyatno sendiri kurang menyetujui pendapat tersebut, karena dengan menyamaratakan nilai tiap-tiap musabab dan syarat, meskipun hal itu secara logis adalah benar, tapi itu bertentangan dengan pandangan umum dalam pergaulan masyarakat, yang justru membedakan antara syarat dan musabab ). Secara teoritis begitulah keadaannya, namun pada prakteknya justru sebaliknya yakni membedakan antara syarat dan musabab.

2.                  Teori yang menginvidualisir
Teori ini muncul untuk memperbaiki dan menyempurnakan teori conditio sine qua non. Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara pandangan khusus (mengindividualisasikan), yakni secara konkrit mengenai perkara tertentu saja, dan karena itu mengambil pendiriannya pada saat sesudah akibatnya timbul. Ada beberapa teori yang termasuk dalam teori ini adalah:
a.                   teori der meist wirksame bedingung
Teori ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu yang paling banyak berperan untuk terjadinya akibat (meist wirksame) diantara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai.
Teori ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni, bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya akibat) . Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis.
b.                  Teori gleichewicht atau uebergewicht
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negative. Menurut Binding, semua syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non.
c.                   Teori die art des werden
Teori ini dikemukakan oleh Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya (art) menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran Birkmeyer) . Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat.
d.                  Teori Letze Bedingung
Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa factor yang terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang merupakan factor, atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negative, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan.

3.                  Teori yang mengeneralisir
Teori ini lahir sebagaiman “teori yang mengindividualisir” lahir, yakni dalam rangka memperbaiki teori Von Buri yang dianggap terlalu luas karena tidak membedakan antara syarat dengan sebab. Sehingga, harus dipilih satu factor saja, yaitu yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dipandang sebagai sebab. Teori ini mengadakan batasan secara umum yaitu secara abstak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu juga mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante- faktum).
Ada beberapa teori yang berbeda yang termasuk dalam teori yang mengeneralisir ini. Adapun perbedaan ini berpokok pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang normal”) dalam hal penentuan syarat yang dapat diambil sebagai sebab. berikut ini adalah beberapa teori yang mengeneralisir :
a.                   Teori Adequate (keseimbangan)
Dikemukakan oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik, maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat.
Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat.
b.                  Teori objective nachtraglicher prognose (teori keseimbangan yang objektif)
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah factor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi.
Tolak ukur teori ini adalah menetapkan harus timbul suatu akibat. Jadi, walau bagaimanpun akibat harus tetap terjadi dengan cara mengingat keadaan-keadaan objektif setelah terjadinya delik, ini merupakan tolak ukur logis yang dicapai melalui perhitungan yang normal.
c.                   Teori adequate menurut Traeger
Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.

A.                Kausalitas pada delik omissionis
Delik omissionis ialah delik yang oleh pembuatnya bersifat pasif, tidak berbuat atau mengabaikan kewajiban hokum, dimana seharusnya ia berbuat aktif.
Delik omisionis terbagi menjadi dua yaitu tidak murni dan yang murni. Yang tidak murni yaitu deik yang dapat diwujudkan dengan perbuatan aktif atau berbuat pasif. Misalnya seorang ibu yang ingin membunuh bayainya. Si ibu dapat berbuat aktif dengan memcekik bayinya dan dapat  berbuat pasif dengan mtidak member susu bayinya tersebut.
Untuk menentukan sebab pada delik ini  ada beberapa teori yaitu :
1.                  Theorie luden anders handeln (teori berbuat lain).(Luden)
Pada teori ini, misalnya pada saat si bayi kritis , si ibu bias berbuat lain, seperti masak, menjahit sehingga bayi meninggal. Teori ini sulit di pakai karna “bebuat lain “ tersebut tidak selalu terdapat aktifitas lain yang dapat ditunjukkan pada waktu orang tidak berbuat, seperti pingsan. Dan apakah sktifitas menjahit itu merupakan matinya si bayi.
2.                  Teori berbuat sebelum terjadinya delik. (krug)
Yaitu suatu perbuatab positif sebelumnya. Misalnya penjaga wissel kereta api yang lupa menutup pitu rel kereta api pada saat diperlukan, maka perbuatan positif yang mendahuluoi kecelakaan itu ialah  peristiwa ketika penjaga kereta api menerima pengangkatan menjadi pegawai dengan tugas menjaga pintu rel kereta api. Penerimaan jabatan tersebut bisa dijadikan penyebab timbulnya akibat, karena dengan pengangkatannya tersebyt dia diwajibkan berbuat teliti.
Tetapi teori ini tidak dapat menyelesaikan masalah karena pegawai tersebut dapat saja diangkat  dalam jabatannya selama sepuluh tahun hingga akhirnya ia dengan sengaja atau lalai dalam mengangkat pintu rel kereta api.
3.                  Interferenztheorie (Lundsted)
Yaitu yang mengajarkan bahwa sebenarnya pengabaian itu bukanlah tidak berbuat apa-apa, tetapi hanya menampakkan dirinya seolah-olah demikian nyatanya didunia kenyataan. Sebenarnya kita menghadapi sesuatu yang positif yaitu suatu aktifitas yang menghentikan dalam bidang kejadian psychis antara kekuatan-kekuatan yang mendorong perbuatan dan kekuatan psychis yang menghentikan perbuatan itu, sedenikian tidak terjadi apa-apa.
Segala teori-teori tersebut menurut van Bammelen akhirnya tiba pada hal bahwa terdapat kewajiban untuk berbuat, yang dapat menimbulkan harapan pada orang lain bahwa akan terjadi sesuatu pula. Jadi pengabaian merupakan sebab dan dengan itu menimbulkan kesalahan pembuat yang disyaratkan oleh delik.