Laman

Selasa, 23 November 2010

TEORI-TEORI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT (CAUSALITEIT)


A.                Kasualitas pada delik comissionis
Teori kausalitas atau ajaran sebab akibat, tidak hanya mengajarkan tentang kausalitas pada delik komisi, tapi juga mengajarkan kausalitas pada delik omisi.
Delik comissaionis ialah perbuatan yang terwujud, karena pembuat melanggar undang-undang berbuat aktif terhadap apa yang dilarang.
Setiap perbuatan menimbulkan akibat, baik akibat secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tidak semua akibat menimbulkan hukum tertentu atau dengan kata lain tidak semua perbuatan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum bisa ditimbulkan oleh satu perbuatan atau satu delik dan bisa juga ditimbulkan oleh beberapa perbuatan atau serangkaian perbuatan yang saling berhubungan dan saling mendukung untuk terjadinya suatu akibat. Misal:
A meninju B, yang mengakibatkan B terluka di keningnya. B mencucilukanya dengan air kotor yang kebetulan mengandung baksil tetanus. Lalu ia kerumah sakit, dalam perjalanan yang kebetulan ada angin rebut, dan kepalanya ditimpa kayu yang cukup besar, sehingga dia kene geger otak. Ketika dirumah sakit dokter yang mengobatinya salah mengambil obat suntik. Setelah A disuntk maka ia mennggal dunia.
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan seperti contoh tersebut, menuntut adanya sebab terdekat yang bisa dimintai pertanggung jawabannya. Dalam hukum pidana, tentang hal tersebut memiliki suatu teori yang disebut teori sebab-akibat.
Suatu akibat yang dilarang dalam KUHP harus ditentukan sebabnya dan dimintai pertanggung jawabannya, oleh karena itu antara sebab dan akibat yang ditimbulkan haruslah memiliki hubungan kausal yang jelas, sehingga bisa dibuktikan bahwa akibat hukum yang terjadi benar-benar disebabkan oleh perbuatan pelaku yang dimintai pertanggung jawabannya
Penentuan sebab suatu akibat dalam hukum pidana adalah merupakan suatu hal yang sulit dipecahkan. Didalam kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), pada dasarnya tidak tercantum petunjuk tentang cara untuk menentukan sebab suatu akibat yang dapat menciptakan suatu delik. KUHP hanya menentukan dalam beberapa pasalnya, bahwa untuk delik-delik tertentu diperlukan adanya suatu akibat tertentu untuk menjatuhkan pidana terhadap pembuatnya. Pembunuhan misalnya, hanya dapat menyebabkan pembuatnya dipidana jika orang meninggal dunia karenanya.
Kausalitas disebut juga hubungan sebab akibat, dimana setiap akibat yang muncul harus ditentukan sebab dari akibat tersebut, yakni sebab yang memiliki hubungan kausal dengan akibat. Sehingga, bisa dimintai pertanggung jawabannya pada si pelaku.
Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya akibat. Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa akan dipertanggungjawabkannya suatu akibat tersebut. Dalam hal ini para ahli hukum berbeda pendapat. Berikut adalah teori-teori kausalitas pada delik comissionis:
1.                  Teori conditio sine qua non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.
Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie), karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) ).
Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat ), disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan. Dalam perkembangan teori Von Buri banyak menimbulkan kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .
Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya ). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute causaliteitsleer) ). Moelyatno menyimpulkan dari pendapat Van Hamel bahwa pada dasarnya Van Hamel sendiri merasa teori conditio sine qua non masih kurang, kecuali jika diimbangi dengan pembatasan (restriksi) yang bisa ditemukan dalam pelajaran tentang kesalahan dan kealpaan. Namun, moelyatno sendiri kurang menyetujui pendapat tersebut, karena dengan menyamaratakan nilai tiap-tiap musabab dan syarat, meskipun hal itu secara logis adalah benar, tapi itu bertentangan dengan pandangan umum dalam pergaulan masyarakat, yang justru membedakan antara syarat dan musabab ). Secara teoritis begitulah keadaannya, namun pada prakteknya justru sebaliknya yakni membedakan antara syarat dan musabab.

2.                  Teori yang menginvidualisir
Teori ini muncul untuk memperbaiki dan menyempurnakan teori conditio sine qua non. Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara pandangan khusus (mengindividualisasikan), yakni secara konkrit mengenai perkara tertentu saja, dan karena itu mengambil pendiriannya pada saat sesudah akibatnya timbul. Ada beberapa teori yang termasuk dalam teori ini adalah:
a.                   teori der meist wirksame bedingung
Teori ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu yang paling banyak berperan untuk terjadinya akibat (meist wirksame) diantara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai.
Teori ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni, bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya akibat) . Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis.
b.                  Teori gleichewicht atau uebergewicht
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negative. Menurut Binding, semua syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non.
c.                   Teori die art des werden
Teori ini dikemukakan oleh Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya (art) menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran Birkmeyer) . Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat.
d.                  Teori Letze Bedingung
Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa factor yang terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang merupakan factor, atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negative, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan.

3.                  Teori yang mengeneralisir
Teori ini lahir sebagaiman “teori yang mengindividualisir” lahir, yakni dalam rangka memperbaiki teori Von Buri yang dianggap terlalu luas karena tidak membedakan antara syarat dengan sebab. Sehingga, harus dipilih satu factor saja, yaitu yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dipandang sebagai sebab. Teori ini mengadakan batasan secara umum yaitu secara abstak, jadi tidak terikat pada perkara yang tertentu saja, dan karena itu juga mengambil pendirian pada saat sebelum timbulnya akibat (ante- faktum).
Ada beberapa teori yang berbeda yang termasuk dalam teori yang mengeneralisir ini. Adapun perbedaan ini berpokok pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang normal”) dalam hal penentuan syarat yang dapat diambil sebagai sebab. berikut ini adalah beberapa teori yang mengeneralisir :
a.                   Teori Adequate (keseimbangan)
Dikemukakan oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik, maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat.
Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat.
b.                  Teori objective nachtraglicher prognose (teori keseimbangan yang objektif)
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah factor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi.
Tolak ukur teori ini adalah menetapkan harus timbul suatu akibat. Jadi, walau bagaimanpun akibat harus tetap terjadi dengan cara mengingat keadaan-keadaan objektif setelah terjadinya delik, ini merupakan tolak ukur logis yang dicapai melalui perhitungan yang normal.
c.                   Teori adequate menurut Traeger
Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.

A.                Kausalitas pada delik omissionis
Delik omissionis ialah delik yang oleh pembuatnya bersifat pasif, tidak berbuat atau mengabaikan kewajiban hokum, dimana seharusnya ia berbuat aktif.
Delik omisionis terbagi menjadi dua yaitu tidak murni dan yang murni. Yang tidak murni yaitu deik yang dapat diwujudkan dengan perbuatan aktif atau berbuat pasif. Misalnya seorang ibu yang ingin membunuh bayainya. Si ibu dapat berbuat aktif dengan memcekik bayinya dan dapat  berbuat pasif dengan mtidak member susu bayinya tersebut.
Untuk menentukan sebab pada delik ini  ada beberapa teori yaitu :
1.                  Theorie luden anders handeln (teori berbuat lain).(Luden)
Pada teori ini, misalnya pada saat si bayi kritis , si ibu bias berbuat lain, seperti masak, menjahit sehingga bayi meninggal. Teori ini sulit di pakai karna “bebuat lain “ tersebut tidak selalu terdapat aktifitas lain yang dapat ditunjukkan pada waktu orang tidak berbuat, seperti pingsan. Dan apakah sktifitas menjahit itu merupakan matinya si bayi.
2.                  Teori berbuat sebelum terjadinya delik. (krug)
Yaitu suatu perbuatab positif sebelumnya. Misalnya penjaga wissel kereta api yang lupa menutup pitu rel kereta api pada saat diperlukan, maka perbuatan positif yang mendahuluoi kecelakaan itu ialah  peristiwa ketika penjaga kereta api menerima pengangkatan menjadi pegawai dengan tugas menjaga pintu rel kereta api. Penerimaan jabatan tersebut bisa dijadikan penyebab timbulnya akibat, karena dengan pengangkatannya tersebyt dia diwajibkan berbuat teliti.
Tetapi teori ini tidak dapat menyelesaikan masalah karena pegawai tersebut dapat saja diangkat  dalam jabatannya selama sepuluh tahun hingga akhirnya ia dengan sengaja atau lalai dalam mengangkat pintu rel kereta api.
3.                  Interferenztheorie (Lundsted)
Yaitu yang mengajarkan bahwa sebenarnya pengabaian itu bukanlah tidak berbuat apa-apa, tetapi hanya menampakkan dirinya seolah-olah demikian nyatanya didunia kenyataan. Sebenarnya kita menghadapi sesuatu yang positif yaitu suatu aktifitas yang menghentikan dalam bidang kejadian psychis antara kekuatan-kekuatan yang mendorong perbuatan dan kekuatan psychis yang menghentikan perbuatan itu, sedenikian tidak terjadi apa-apa.
Segala teori-teori tersebut menurut van Bammelen akhirnya tiba pada hal bahwa terdapat kewajiban untuk berbuat, yang dapat menimbulkan harapan pada orang lain bahwa akan terjadi sesuatu pula. Jadi pengabaian merupakan sebab dan dengan itu menimbulkan kesalahan pembuat yang disyaratkan oleh delik.

Minggu, 21 November 2010

PENGERTIAN AKAD

A. Pengertian akad
Akad dalam bahasa arab yaitu al-‘aqdu yang berarti perikatan perjanjian dan pemufakatan. Pertalian ijab atau pernyataan malakukan ikatan dan qabul atau pernyataan menerima ikatan harus sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengarh pada objek perikatan.
Semua transaksi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syari’at tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain, transaksi barang-barang haram, dan kesepakatan untuk membunuh orang.
Mustafa al-Zarqa’ menyatakan, bahwa tindakan hukum yang dilakukan manusia terdiri atas dua bentuk yaitu :
1. tindakan berupa perbuatan
2. tindakan berupa perkataan
Tindakan berupa perkataan terbagi lagi menjadi 2 yaitu tindakan yang bersifat akad dan yang tidak bersifat akad. Yang bersifa akat terjadi bila dua atau beberapa pihak mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu perjanjian. Dan tindakan yang tidak bersifat akad terbagi lagi menjadi dua yaitu :
1. akad yang tidak memerlukan kabul seperti kehendak pemilik untuk melimpahkan hak, membatalkannya, atau menggugurkannya, seperti wakaf, hibah atau talak.
2. tidak ada mengandung kehendak pihak yang menetapkan atau mengguurkan suatu hak, tetapi perkataannya mengandung suatu tindakan hukum seperti gugatan yang diajukan kepada hakim dan pengakuan seseorang didepan hakim. Tindakan semacam ini berakibat timbul suatu ikatan secara hukum tetapi tidak mengikat. Jadi sebagia ulamu bahwa ini tidak termasuk dalam akad.
Mustafa al-Zarqa’ dalam pandangan syara’ suatu akad merupakan ikatan yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikatkan diri.kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri itu sifatnya tersembunyi dalam hati. Karena itu, untuk menyatakan keinginan masing-masing diungkapkan dalam suatu syarat. Pernyataan itulah yang disebut dengan ijab dan Kabul. Ijab Kabul adalah salah satu bentuk indikasi yang menyatakan tentang adanya rasa suka sama suka.
Pelaku (pihak) pertama disebut mujib dan pelaku (pihak) kedua disebut qaabil. Contoh dalam transaksi jual beli, umpamanya pembeli berkata “ saya telah membeli barang ini dengan harga sekian” kemudian oleh penjual dikatakan “saya telah menjual barang ini dengan harga sekian”.

B. Rukun akad
Menurut jumhur fuqaha, rukun akad terdiri dari :
a. pernyataan yang mengikatka diri (sighal ai-aqd)
b. pihak-pihak yang berakad
c. obyek akad
Ulama Mazhab Hanafi berpendapat, bahwa rukun akad itu hanya satu yaitu sighal al-aqd, sedangkan pihak-pihak yang berakad dan objek aakad termasuk syarat akad.
Sighal al-aqd merupakan suatu akad yang terpenting, karena melalui akad inilah diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad atau transaksi. Sighal al-aqd dinyatakan melalui ijab dan Kabul, dengan suatu ketentuan :
a. Tujuan akad itu harus jelas dan dapat dipahami.
b. Antara ijab dan Kabul harus ada kesesuaian.
c. Pernyataan ijab dan Kabul itu harus sesuai dengan kehendak masing-masing, dan tidak boleh ada yang meragukan.
Ijab dan Kabul dapat dalam bentuk perkataan, perbuatan isyarat, dan tulisan (biasanya transaksi yang besar nilainya). Namun semua ijab dan kabl itu mempunyai nilai kekuatan yang sama.
Contoh ijab dan Kabul dalam perbuatan adalah seperti yang terjadi di pasar swalayan. Seseorang mengambil barang, sesudah membayar harganya kepada kasir sesuai dengan harga yang tercantum pada barang tersebut. Cara seperti inilah yang banyak kita temukan dalam dunia dagang pada saat ini.
Sebagian ulama ada yang tidak membenarkan akad seperti ini karna kedua belah pihak harus menyatakan secara elas mengenai ijab dan kabul, namun sebagian ulama yang lain membolehkan jual beli seperti ini karna telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat. Dengan demikian, adat kebiasaan yang membawa pada maslahat, dapat dibenarkan sebagai landasan dalam menetapkan suatu hukum.
Ijab dan kabul antara seseorang yang bisu dengan penjual ataupembeli dapat dibenarkan, asal kedua belah pihak dapat memahami dengan jelas apa yang dilakukan itu.

C. Syarat umum suatu akad
Para ulama fiqh menetapkan, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam suatu akad, disamping setiap akad juga mempunyai syarat-syarat khusus. Umpamanya : akad jual beli memiliki syarat-syarat tersendiri. Demikian halnya dengan akad al-wadi’ah,hibah, ijarah (sewa-menyewa).
Syarat-syarat umum suatu akad :
a. Pihak-pihak yang melakukan akad telah dipandang mampu bertindak menurut hukum. Apabila belum mampu, harus dilakukan oleh walinya. Akad yang dilakukan dilakukan oleh orang gila atau anak kecil hukumnya tidak sah.
b. Objek akad itu harus diakui syara'. Akad ini harus memenuhi syarat :
i. Berbentuk harta
ii. Dimiliki seseorang
iii. Bernilai harta menurut syara'.
Dengan demikianyang tidak bernilai harta menurut syara' tidak sah seperti khamar (minuman keras)
Disamping itu, jumhur fuqaha selain ulama madzhab Hanafi mengatakan, bahwa barang najis seperti anjing, babi dan bangkai tidak bleh dijadikan objek akad karna tidak bernilai menurut syara'. Menurut Mustafa al-Zarqa harta wakaf pun tidak boleh dijadikan objek akad karna harta wakaf bukanlah hak milik yang boleh diperjual belikan. Objek akad juga harus ada dan dapat diserahkan, contah memperjual belikan padi yang belum berbuah tidak boleh atau menjual kanin hewan yang belum lahir.
c. Akad itu tidak di larang oleh nash syara'. Atas dasar ini, seorang wali atau pemelihara anak kecil, tidak di benarkan menghibahkan hrta anak kecil tersebut.
d. Akad yang di lakukan itu, memenuhi syarat-syarat khusus dengan aakd yang bersangkutan, di samping harus memenuhi syarat-syarat umum.
e. Akad itu bermanfaat.
f. Ijab tetap utuh sampai terjadi kabul.
g. Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis, yaitu suatu keadaan yang menggambarkan proses suatu transaksi.

D. Bebas mengemukakan syarat dalam akad
Setiap manusia mempunyai kebebasan untuk mengikatkan diri pada suatu akad, dan sebagai akub akibatnya wajib memenuhi ketentuen hukum yang ditimbulkan oleh akad tersebut sebagaimana dalam al-qur'an yang artinya " hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu . . . . (al-maidah:1)
Pada saat ini, biasanya antara pembeliu dan penjual membuat persyaratan-persyaratan dalam akad, seperti barangnya diterima di tempat penjual atau pembeli, atau pengirimanya bertahap atau sekaligus dan sebagainya.
Hendaknya diperhtikan, bahwa setiap terjadi suatu akad, mempunyai akibat hukum, yaitu tercapai suatu sasaran yang ingin di kehendaki bersama.

E. Macam-macam akad
Apa bila dilihat dari segi keabsahannya menurut syara', maka akad dibagi dua yaitu :
1. Akad sahih, yaitu akad yang telah memenuhi syarat dan rukun. Dengan demikian, segaa akibat hukum yang ditimbulkan oleh akad itu, berlaku kepada kedua belah pihak.
Ulama mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki membagi lagi akad sahih ini menjadi dua macam:
a). akad yang nafiz (sempurna untuk dilakukan) yaitu yang dilansungkan dengan memenuhi syarat dan rukun dan tidak ada penghalang untuk melakukannya.
b). Akad mauquf yaitu akad yang dilakukan seseorang yang mampu bertindak atas kehendak hukum, tetapi dia tidak memiliki kekuasaan untuk melansungkannya.
Menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, jual beli yang mauquf itu tidak sah.
Lebih lanjut, jika dilihat dari sisi mengikat atau tidak jual beli sahih itu, ulama fiqih membaginya kepada dua macam :
a). Akad yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, sehingga satu pihak tidak boleh membatalkannya tanpa seizin pihak yang lain, seperti akad jual beli dan sewa-menyewa.
b). Akad yang tidak bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, seperti pinjam-meminjam dan wadi'ah (barang titipan).
2. Akad yang tidak sahih yaitu akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syaratnya, sehingga akibat hukuim tidak berlaku bagi kedua belah pihak yang melakukan akad itu.
Kemudian Madzhab Hanafi membagi lagi akad yang tidak Sahih ini kepada dua macam yaitu akad yang bbati dan akad yang fasid.
Suatu akad dikatakn batil, apabila akad itu tidak memenuhi salah satu rukun dan larangan langsung dari syara’. Umpamanya : objek akad (jual beli0 itu tidak jelas seperti menjual ikan dalam empang (lautan) atau salah satu pihak tidak mampu atau belum pantas bertindak atas nama hukum seperti anak kecil atau orang gila.
Suatu akad dikatakan fasid, adalah suatu akad yang pada dasarnya dibenarkan, tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas, seperti menjual mobi tidak disebutkan merknya, tahunnya dan sebagainya. Jual beli semacam ini tidak lagi dianggap fasid apabila mobil yang dijual itu lengkap diberikan datanya. Namun jumhur ulama berpendapat akad yang batal dan fasid tetap tidak sah dan akad tersebut tidak mengakibatkan hukum apapun bagi kedua belah pihak.

F. Berakhir suatu akad
Ulama fiqh menyatakan bahwa suatu akad dapat berekhir apabila terjadi hal-hal seperti berikut :
1. berakhir masa berlaku akad itu, apabila akad itumemiliki tenggang waktu.
2. dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu mengikat.
3. dalam suatu akad yang bersifat mengikat, akad dapat berakhir bila :
a. Akad itu fasid.
b. Berlaku khiyar syarat, khiyar ’aid.
c. Akad itu tidak dilaksanakan oleh satu pihak yang berakad.
d. Telah tercapai tujuan akad itu secara sempurna.
4. wafat salah satu pihak yaang berakad.
Menurut beberapa pendapat, walaupun salah satu pihak wafat, dapat diteruskan oleh ahli warisnya, seperti akad sewa menyewa dan gadai. Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan.

Jumat, 19 November 2010

poligami dalam islam dan KHI

A. Pengertian
Kata poligami berasal dari polus bahasa yunani yang artinya banyak dan gamein, yang artinya kawin. Dengan demikian poligami adalah kawinbanyak. Artinya, seorang laki-kaki mempunyai beberapa istri pada saat yang sama. Namun didalam bahasa arab, poligami disebut ta’did al-zaujaj, yang artinya berbilangannya pasangan, sedangkan didalam bahasa Indonesia, poligami disebut permaduan.

B. Poligami dalam lintasan sejarah
Jauh sebelum islam lahir, poligami sudah dilakukan oleh hampir semua bangsa, baik asia, eropa, afrika maupun amerika. Dijazirah arab sendiri, yang terkenal tidak suka melihat anak perempuannya masih kecil, hingga berusaha untuk membunuhnya, mereka berlomba-lomba mendapat perempuan dewasa dengan berbagai cara, melalui harta atau kekuasaaan.
Kebanyakan umat terdahulu, khususnya para pemeluk agama-agama sebelum islam, membolehkan kaein tanpa batas yang jumlahnya puluhan bahkan terkadang seratus lebih. Maka setelah ialam dating , perkawinan lebih dari seorang dibatasi dan diberlakukan syarat-syarat yang ketat.
Kedatangan islam membatasi jumlah wanita yang dimiliki pria dalam berpoligami. Bagi laki-laki yang libido seksualnya berlebihan disamping jumlah, islam memberikan aturan-aturan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan laki-laki terhadap wanita. Jadi lahirnya syari’at islam ini adalah dalam upaya mengangkat derajat wanita.

C. Dasar hukum poligami
Menurut hukum asalnya, poligami adalah mubah (boleh). Allah SWT membolehkan laki-laki berpoligami sampai 4orang istri dengan syarat dia bias berlaku adil terhadap istri-istrinya. Jka suami khawatir berbuat zhalim (tidak bias adil)maka ia haram melakukan poligami. Ini sesuai firman Allah dalam Al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3.
ayat diatas dalam kitab tafsir munir bahwa seorang suami diperkenankan untuk melakukan poligami jika ia bias berbuat adil kepada istri-istrinya. Akan tetapi, seandainya ia tidak bisa untuk berbuat adil maka islam melarangnya untuk berpoligami. Amir syarifuddin juga mengatakan bahwa ayattersebut memberikan beberapa batasan, antara lain : batas maksimal 4 orang istri dan juga hanya boleh dilakukan bagi orang-orang yang mampu berbuat adil.
Disamping syarat formal dari Allah sebagaimana tersebut di atas, syarat yang tidak dapat diabaikan adalah kemampuan dalam membiayai istri-istri tersebut. Hak untuk mendapatkan nafakah dan biaya hidup tersebut sepenuhnya berlaku untuk semua istri secara adil, selagi istri tidak dalam keadaan nusyuz (membangkang). Ulama sepakat tentang keharusan adil itu berlaku pada hal-hal yang berupa materi, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai batasan tersebut, apakah adil dalam artian sama banyak atau adil dalam berarti berimbang sesuai dengan kebutuhan masing-masing istri.
Sedangkan dalam bentuk non materi kelihatannya tidak menjadikannya sebagai persyaratan poligami, karna yang demikian itu termasuk ssesuatu yang tidak terukur dan sulit pula baginya untuk melakukan penyamaan dalam suatu yang abstrak dan tidak terukur. Hal itu sudah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 129.
Ulama’membatasi keadilan yang dijadikan sebagai syarat biasanya kawin poligami itu pada kedilan dalam kesempatan bergaul dengan istri-istrinya. Keadilan dalam menyamakan bergaul dengan para istri itu dalam fiqh disebut dalam qosm,sedangkan yang jadi patokan pada kesempatan bergaul itu adalah malam hari, sebab pada malam itulah waktu untuk bergaul antara suami dan istri menurut kebiasaanya, sedangkan untuk siang harinya untuk mencari nafakah.
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang wajibnya suami menyamakan qasm diantara para istri. Qasm itu diperhitungkan pada malam hari, sedangkan pada siang hari diikutkan pada malam harinya. Pengaturan penggiliran itu dilakukan pada malam hari. Bila seseorang mengawini dua istri dalam waktu yang bersamaan, dia harus menentukan siapa yang lebih dulu mendapat giliran dan gilirin itu lewat diundi. Bila dia mengawini dua istri dalam waktu yang berbeda, maka untuk istri yang baru itu suami diberi hak untuk bersamaan dengannya dengan tidak menggilir istri yang lain. Dengan kata lain, bila yang dikawini itu seorang perawan, suami boleh bersamanya selama tujuh hari, akan tetapi bila ia seorang janda, maka suami hanya diberi hak untuk bermalam dengannya selama tiga hari dan setelah itu suami memulai giliran lagi.
Sedangkan di Indonesia sendiri poligami telah diatur dalam undang-undang No.1 tahun1974 tentang hokum perkawinan BAB IX pasal 55- 59. Dalam pasal 55 ayat 2 dalam kompilasi hokum islam dinyatakan bahwa syarat utama beristri lebih dari seorang adalah suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Sedangkan dalam pasal 58 dinyatakan selain syarat utama yang disebut pasal 55 ayat 2, maka untuk memperoleh izin pengadilan agama harus pula memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 undang-undang No.1 tahun 1974 yaitu:
a. Adnya persetujuan istri
b. Adnya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri- istri dan anak-anak mereka.
Adapun dalam pasal 55 ayat 1 menyatakan bahwa suami beristri lebih dari satu orang terbatas hanya sampai empat orang istri.

D. Alasan Alasan Berpoligami
Orang berpoligami tentu mempunyai alasan-alasan tertentu untuk melakukan poligami tersebut. Alasan-alasan tersebut antara lain :
1. Terhalangnya reproduksi generative
Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan ketueunan, tetapi tidak semua pasangan mendapatkan keturunan walaupun mereka melakukan hal layaknya suami istri. Hal seperti ini dapat menyebabkan suami gelisah dan tidak bergairah dalam idupnya. Disaat itulah poligami menjadi solusi
2. Istri tidak berfungsi sebagai istri
Ada sebagian wanita yang tidak bisa melayani suaminya baik karena sakit atau yang sejenisnya. Untuk mengatasi keadaan krisis semacam ini maka siistr harus merelakan suaminya menikah lagi.
3. Presentase wania melebihi laki-laki
Ada saatnya dalam satu tempat jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki. Hal itu mungkin terjadi akibat perang dan para lelakinya banyak menjadi korban perang. Akibatnya jumlah wanita semakin banyak sedangkan laki-laki berkurang. Semua itu merupakan masalah yang membutuhkan pemecahan yang serius, sebab kelebihan jumlah wanita adalah masalah social yang perlu mendapatkan perhatian sekaligus pemecahannya. Kelebihan itu dapat berpengaruh negative, bagi perempuan itu sendiri maupun masyarakat dan akan menimbulkan penyakit social.
Bahaya yang dapat terjadi dari situasi ini, merajalelanya praktek prostitusi dengan segala ekses sampingannya, seperti perjudian dan minuman keras. Hingga gilirannya menyebabkan instabilitas dan anarkis. Bentuk pemecahan bagi kelebihan wanita seperti tersebut diatas adalah melalui perkawinan poligami. Dengan adanya poligami, laki-laki yang mempunyai kesanggupan lahir maupun batin dapat mengawini gadis atau janda kehilangan kekasih atau suaminya.
Dalam kompilasi hokum islam pasal 57 menyebutkan bahwa pengadilan agama hanya memberikan izi kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a. Istri tdak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b. Istri mendapat cacat badan, atau penyakit yang tidak dapat disembunyikan.
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

E. Hikmah Berpoligami
Hikmah diizinkan berpoligami antara lain:
1. Untuk mendapatkan keturunan.
2. Untuk menjaga keutuhan keluarga tanp[a menceraikan istri, sekalipun istri tidakdapat menjalankanfungsinya sebagai istri.
3. Untuk menyelamatkan suami dari perbuatan zina.
4. Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di Negara atau masyarakat yang prosentase wanitanya jauh lebih banyak dari kaum laki-laki.
Mengenai hikmah nabi Muhammad diizinkan untuk beristri dari seorang, bahkan melebihi dari jumlah maksimal yang diizinkan bagi umatnya adalah sebagai berikut:
1. Hikmah Tasyri’(pensyariatan)
Nabi Muhammad berpoligami, tujuan utamanya, untuk memberitahukan pada umatnya bahwa poligami itu hukumnya mubah (boleh). Artinya poligami yang dilakukan oleh nabi itu, semata-mata karena unsure pentasyri’an (tasyri’) poligami.
2. Hikmah Tarbiyah (Pendidikan)
Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama, maka nabi Muhammad beristri dari seorang. Dengan kata lain, nabi mengawini istri-istrinya demi menciptakan para informan ajaran islam.
3. Hikmah Siyasah (politik)
Salah satu tujuan nabi Muhammad berpoligami adalah untuk kepentingan politik. Yaitu untuk mempersatukan suku-suku bangsa arab yang sedang terpecah belah dan juga untuk menarik mereka untuk masuk islam.
4. Hikmah ijtima’iyah (social masyarakat)
Poligami yang dilakukan Nabi Muhammad juga bertujuan kepentingan social dan kemanusiaan. Misalnya perkawinannya dengan beberapa janda pahlawan islam yang sudah lanjut usianya.