Laman

Jumat, 19 November 2010

poligami dalam islam dan KHI

A. Pengertian
Kata poligami berasal dari polus bahasa yunani yang artinya banyak dan gamein, yang artinya kawin. Dengan demikian poligami adalah kawinbanyak. Artinya, seorang laki-kaki mempunyai beberapa istri pada saat yang sama. Namun didalam bahasa arab, poligami disebut ta’did al-zaujaj, yang artinya berbilangannya pasangan, sedangkan didalam bahasa Indonesia, poligami disebut permaduan.

B. Poligami dalam lintasan sejarah
Jauh sebelum islam lahir, poligami sudah dilakukan oleh hampir semua bangsa, baik asia, eropa, afrika maupun amerika. Dijazirah arab sendiri, yang terkenal tidak suka melihat anak perempuannya masih kecil, hingga berusaha untuk membunuhnya, mereka berlomba-lomba mendapat perempuan dewasa dengan berbagai cara, melalui harta atau kekuasaaan.
Kebanyakan umat terdahulu, khususnya para pemeluk agama-agama sebelum islam, membolehkan kaein tanpa batas yang jumlahnya puluhan bahkan terkadang seratus lebih. Maka setelah ialam dating , perkawinan lebih dari seorang dibatasi dan diberlakukan syarat-syarat yang ketat.
Kedatangan islam membatasi jumlah wanita yang dimiliki pria dalam berpoligami. Bagi laki-laki yang libido seksualnya berlebihan disamping jumlah, islam memberikan aturan-aturan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan laki-laki terhadap wanita. Jadi lahirnya syari’at islam ini adalah dalam upaya mengangkat derajat wanita.

C. Dasar hukum poligami
Menurut hukum asalnya, poligami adalah mubah (boleh). Allah SWT membolehkan laki-laki berpoligami sampai 4orang istri dengan syarat dia bias berlaku adil terhadap istri-istrinya. Jka suami khawatir berbuat zhalim (tidak bias adil)maka ia haram melakukan poligami. Ini sesuai firman Allah dalam Al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 3.
ayat diatas dalam kitab tafsir munir bahwa seorang suami diperkenankan untuk melakukan poligami jika ia bias berbuat adil kepada istri-istrinya. Akan tetapi, seandainya ia tidak bisa untuk berbuat adil maka islam melarangnya untuk berpoligami. Amir syarifuddin juga mengatakan bahwa ayattersebut memberikan beberapa batasan, antara lain : batas maksimal 4 orang istri dan juga hanya boleh dilakukan bagi orang-orang yang mampu berbuat adil.
Disamping syarat formal dari Allah sebagaimana tersebut di atas, syarat yang tidak dapat diabaikan adalah kemampuan dalam membiayai istri-istri tersebut. Hak untuk mendapatkan nafakah dan biaya hidup tersebut sepenuhnya berlaku untuk semua istri secara adil, selagi istri tidak dalam keadaan nusyuz (membangkang). Ulama sepakat tentang keharusan adil itu berlaku pada hal-hal yang berupa materi, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai batasan tersebut, apakah adil dalam artian sama banyak atau adil dalam berarti berimbang sesuai dengan kebutuhan masing-masing istri.
Sedangkan dalam bentuk non materi kelihatannya tidak menjadikannya sebagai persyaratan poligami, karna yang demikian itu termasuk ssesuatu yang tidak terukur dan sulit pula baginya untuk melakukan penyamaan dalam suatu yang abstrak dan tidak terukur. Hal itu sudah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat an-nisa’ ayat 129.
Ulama’membatasi keadilan yang dijadikan sebagai syarat biasanya kawin poligami itu pada kedilan dalam kesempatan bergaul dengan istri-istrinya. Keadilan dalam menyamakan bergaul dengan para istri itu dalam fiqh disebut dalam qosm,sedangkan yang jadi patokan pada kesempatan bergaul itu adalah malam hari, sebab pada malam itulah waktu untuk bergaul antara suami dan istri menurut kebiasaanya, sedangkan untuk siang harinya untuk mencari nafakah.
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang wajibnya suami menyamakan qasm diantara para istri. Qasm itu diperhitungkan pada malam hari, sedangkan pada siang hari diikutkan pada malam harinya. Pengaturan penggiliran itu dilakukan pada malam hari. Bila seseorang mengawini dua istri dalam waktu yang bersamaan, dia harus menentukan siapa yang lebih dulu mendapat giliran dan gilirin itu lewat diundi. Bila dia mengawini dua istri dalam waktu yang berbeda, maka untuk istri yang baru itu suami diberi hak untuk bersamaan dengannya dengan tidak menggilir istri yang lain. Dengan kata lain, bila yang dikawini itu seorang perawan, suami boleh bersamanya selama tujuh hari, akan tetapi bila ia seorang janda, maka suami hanya diberi hak untuk bermalam dengannya selama tiga hari dan setelah itu suami memulai giliran lagi.
Sedangkan di Indonesia sendiri poligami telah diatur dalam undang-undang No.1 tahun1974 tentang hokum perkawinan BAB IX pasal 55- 59. Dalam pasal 55 ayat 2 dalam kompilasi hokum islam dinyatakan bahwa syarat utama beristri lebih dari seorang adalah suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Sedangkan dalam pasal 58 dinyatakan selain syarat utama yang disebut pasal 55 ayat 2, maka untuk memperoleh izin pengadilan agama harus pula memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 undang-undang No.1 tahun 1974 yaitu:
a. Adnya persetujuan istri
b. Adnya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri- istri dan anak-anak mereka.
Adapun dalam pasal 55 ayat 1 menyatakan bahwa suami beristri lebih dari satu orang terbatas hanya sampai empat orang istri.

D. Alasan Alasan Berpoligami
Orang berpoligami tentu mempunyai alasan-alasan tertentu untuk melakukan poligami tersebut. Alasan-alasan tersebut antara lain :
1. Terhalangnya reproduksi generative
Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan ketueunan, tetapi tidak semua pasangan mendapatkan keturunan walaupun mereka melakukan hal layaknya suami istri. Hal seperti ini dapat menyebabkan suami gelisah dan tidak bergairah dalam idupnya. Disaat itulah poligami menjadi solusi
2. Istri tidak berfungsi sebagai istri
Ada sebagian wanita yang tidak bisa melayani suaminya baik karena sakit atau yang sejenisnya. Untuk mengatasi keadaan krisis semacam ini maka siistr harus merelakan suaminya menikah lagi.
3. Presentase wania melebihi laki-laki
Ada saatnya dalam satu tempat jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki. Hal itu mungkin terjadi akibat perang dan para lelakinya banyak menjadi korban perang. Akibatnya jumlah wanita semakin banyak sedangkan laki-laki berkurang. Semua itu merupakan masalah yang membutuhkan pemecahan yang serius, sebab kelebihan jumlah wanita adalah masalah social yang perlu mendapatkan perhatian sekaligus pemecahannya. Kelebihan itu dapat berpengaruh negative, bagi perempuan itu sendiri maupun masyarakat dan akan menimbulkan penyakit social.
Bahaya yang dapat terjadi dari situasi ini, merajalelanya praktek prostitusi dengan segala ekses sampingannya, seperti perjudian dan minuman keras. Hingga gilirannya menyebabkan instabilitas dan anarkis. Bentuk pemecahan bagi kelebihan wanita seperti tersebut diatas adalah melalui perkawinan poligami. Dengan adanya poligami, laki-laki yang mempunyai kesanggupan lahir maupun batin dapat mengawini gadis atau janda kehilangan kekasih atau suaminya.
Dalam kompilasi hokum islam pasal 57 menyebutkan bahwa pengadilan agama hanya memberikan izi kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a. Istri tdak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b. Istri mendapat cacat badan, atau penyakit yang tidak dapat disembunyikan.
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

E. Hikmah Berpoligami
Hikmah diizinkan berpoligami antara lain:
1. Untuk mendapatkan keturunan.
2. Untuk menjaga keutuhan keluarga tanp[a menceraikan istri, sekalipun istri tidakdapat menjalankanfungsinya sebagai istri.
3. Untuk menyelamatkan suami dari perbuatan zina.
4. Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di Negara atau masyarakat yang prosentase wanitanya jauh lebih banyak dari kaum laki-laki.
Mengenai hikmah nabi Muhammad diizinkan untuk beristri dari seorang, bahkan melebihi dari jumlah maksimal yang diizinkan bagi umatnya adalah sebagai berikut:
1. Hikmah Tasyri’(pensyariatan)
Nabi Muhammad berpoligami, tujuan utamanya, untuk memberitahukan pada umatnya bahwa poligami itu hukumnya mubah (boleh). Artinya poligami yang dilakukan oleh nabi itu, semata-mata karena unsure pentasyri’an (tasyri’) poligami.
2. Hikmah Tarbiyah (Pendidikan)
Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama, maka nabi Muhammad beristri dari seorang. Dengan kata lain, nabi mengawini istri-istrinya demi menciptakan para informan ajaran islam.
3. Hikmah Siyasah (politik)
Salah satu tujuan nabi Muhammad berpoligami adalah untuk kepentingan politik. Yaitu untuk mempersatukan suku-suku bangsa arab yang sedang terpecah belah dan juga untuk menarik mereka untuk masuk islam.
4. Hikmah ijtima’iyah (social masyarakat)
Poligami yang dilakukan Nabi Muhammad juga bertujuan kepentingan social dan kemanusiaan. Misalnya perkawinannya dengan beberapa janda pahlawan islam yang sudah lanjut usianya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar